Anggota DPR angkat bicara mengenai insiden antara Munarman dan Tamrin Tomagola. Insiden itu disebut teror terhadap kebebasan berpendapat.
"Fenomena Munarman dan Tamrin itu sudah masuk wilayah teror terhadap kebebasan Pak Tamrin sebagai warga negara," kata anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Malik, demikian dia disapa, mengatakan apapun pertimbangannya, perbuatan Munarman tidak bisa dibenarkan. Hukum harus ditegakkan terhadap Munarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Malik menilai perbuatan Munarman adalah salah satu contoh kebebasan yang kebablasan. Dia menekankan pentingnya kebebasan diatur dalam sebuah Undang-undang, seperti RUU Ormas.
"Ini menjadi salah satu yang diatur. Ini salah satu indikasi bahwa fenomena tadi pagi itu, bahwa kebebasan itu harus dikelola dengan hati-hati, tidak cukup kebijakan pemerintah, harus ada UU," tutur Ketua Pansus RUU Ormas ini.
(tor/ndr)











































