"Nah itu dia tidak siap berdemokrasi," kata Roichatul di Gedung Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2013).
Menurutnya kecenderungan tindak kekerasan di Indonesia harus dihentikan. Aparat harus tegas menegakkan hukum. Ia juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan RUU Ormas.
"Tapi itu tidak bisa menjustifikasi RUU Ormas harus disahkan, karena kekerasan itu sudah memiliki isntrumen KUHP," paparnya.
Menurutnya, untuk menindak sejumlah aksi kekerasan oleh Ormas atau individu hanya diperlukan ketegasan aparat. Tidak perlu mengesahkan RUU Ormas.
"Tidak perlu ambil hukum baru, karena sudah ada, tapi tidak ditegakkan dan dijalankan," terangnya.
(kff/ndr)











































