Komnas HAM akan Panggil UNAS Soal Akreditasi dan Legalitas Kebidanan

Komnas HAM akan Panggil UNAS Soal Akreditasi dan Legalitas Kebidanan

- detikNews
Jumat, 28 Jun 2013 14:19 WIB
Jakarta - Komnas HAM akan memanggil pihak UNAS untuk menyelesaikan permasalahan dengan alumninya. Pemanggilan itu terkait ijazah alumni D-IV Kebidanan UNAS yang tidak dapat digunakan untuk mendapatkan ijin praktek bidan atau Surat Tanda Registrasi (SRT).

"Segera akan kami panggil UNAS untuk menanyakan mengapa tidak dapat memfasilitasi SRT yang merupakan syarat mutlak menjadi bidan," ujar Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani di Gedung Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2013).

Pihaknya juga mempertanyakan solusi yang diberikan UNAS terhadap mahasiswanya untuk membeli ijazah DIII dari Akbid Bakti Bangsa Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengapa ada solusi membeli ijazah ke sekolah lain. Kita lihat ada hal yang tidak transparan," ucap Siane.

Kondisi tersebut tidak hanya merugikan para alumninya. Namun juga mahasiswi yang saat ini masih menjalani pendidikan D-IV Kebidanan UNAS.
"Mereka merasa ditipu," katanya.

Selain itu menurutnya masalah akreditasi UNAS juga harus segera diselesaikan agar alumninya tidak terkatung-katung. Ia juga meminta pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) untuk ikut melakukan evaluasi.

"Dikti tidak boleh lepas tangan," tegas Siene.

(kff/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads