Dalam persidangan, Jumat (28/6/2013) Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Joko Sasmito saat membacakan keputusan, pertama menolak keberatan eksepsi yang diajukan oleh Kol CHK Rohmad, dkk selaku penasehat hukum para terdakwa.
Kedua, menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II/11 Yogyakarta tertanggal 12 Juni 2013 sah dan dapat diterima. Majelis berpendapat, keberatan para penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan harus ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena materi itu sudah merupakan pokok persoalan yang harus dibuktikan di persidangan,"kata Joko Sasmito.
Oleh karena keberatan dari penasehat hukum para terdakwa tidak diterima atau ditolak, maka surat dakwaan oditur militer tanggal 12 juni 2013 dinyatakn sah dan dapat diterima serta sidang terdakwa dapat dilanjutkan kembali.
Sidang rencananya akan kembali digelar hari Selasa, 2 Juli 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
(/)











































