"Kenaikan BBM sudah diputuskan dan perusahaan angkutan tidak boleh gulung tikar. Maka DPRD akan mendengar usulan penyesuaian tarif tersebut," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, saat memimpin rapat di ruang rapat DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2013).
Rapat ini dimulai pada pukul 11.00 WIB. Dihadiri oleh perwakilan 8 fraksi di anggota DPRD, PLT Sekda DKI Wiriatmoko dan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan kenaikan tarif tersebut berdasarkan pada penetapan pemerintah untuk kenaikan BBM, perlu segera dilakukan penyesuaian tarif serta perhitungan dari biaya operasional kendaraann" terang Udar.
Jika usulan tarif ini disetujui oleh anggota DPRD, maka selanjutnya tarif angkutan umum akan berlaku umum dengan dikeluarkannya SK Gubernur.
(lh/lh)











































