"Yang bersangkutan diperiksa untuk tiga tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Jumat (28/6/2013).
Di dalam Kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Sementara itu, mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses pembangunan proyek senilai 2,5 Triliyun itu.
(lh/lh)