"Sekarang ini Indonesia darurat korupsi. Kasih kewenangan sedikit ke KPK untuk menyadap nggak masalah," kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Marzuki mengatakan kewenangan penyadapan diperlukan oleh KPK untuk memberantas korupsi. Jika tak melakukan korupsi, seharusnya tak perlu ada yang keberatan dengan kewenangan penyadapan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika anggota Komisi III keberatan dengan wewenang penyadapan KPK, maka Marzuki menyarankan untuk menyiapkan Undang-undang. DPR tak perlu mendorong Presiden untuk membuat peraturan soal penyadapan seperti diusulkan anggota Komisi III.
"Kalau DPR yakin bahwa itu melanggar HAM, siapkan saja Undang-undangnya. Jangan DPR mendorong Presiden membuat perpu," tuturnya.
(/)











































