Ketua DPR Dukung Wewenang Penyadapan Ada di KPK

Ketua DPR Dukung Wewenang Penyadapan Ada di KPK

- detikNews
Jumat, 28 Jun 2013 11:14 WIB
Ketua DPR Dukung Wewenang Penyadapan Ada di KPK
Jakarta - Anggota Komisi III DPR mempermasalahkan wewenang penyadapan yang ada di KPK. Berbeda dengan Komisi III, Ketua DPR Marzuki Alie mendukung wewenang penyadapan di KPK.

"Sekarang ini Indonesia darurat korupsi. Kasih kewenangan sedikit ke KPK untuk menyadap nggak masalah," kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Marzuki mengatakan kewenangan penyadapan diperlukan oleh KPK untuk memberantas korupsi. Jika tak melakukan korupsi, seharusnya tak perlu ada yang keberatan dengan kewenangan penyadapan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada indikasi awal orang itu melakukan tindak pidana korupsi, sepanjang yang dilakukan itu bertanggung jawab, Saya rasa tidak perlu memikirkan itu. Kalau kita tidak melakukannya ya sadap-sadap aja," ujarnya.

Jika anggota Komisi III keberatan dengan wewenang penyadapan KPK, maka Marzuki menyarankan untuk menyiapkan Undang-undang. DPR tak perlu mendorong Presiden untuk membuat peraturan soal penyadapan seperti diusulkan anggota Komisi III.

"Kalau DPR yakin bahwa itu melanggar HAM, siapkan saja Undang-undangnya. Jangan DPR mendorong Presiden membuat perpu," tuturnya.

(/)


Berita Terkait