Budiawan dihadapkan ke meja hijau dengan dakwaan mencabuli dan memperkosa VM (22 tahun), muridnya sendirim sebanyak enam kali. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhardi, mendakwa tindakan asusila itu dilakukan selama Juli hingga September 2012. Lima kali dilakukan di lingkungan sekolah, satu kali di rumahnya. JPU menuntut terdakwa dihukum 11 tahun penjara.
Budiawan melakukan tindakan itu dengan disertai ancaman agar VM tidak bercerita kepada siapapun. Namun VM akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada salah satu guru di sekolahnya hingga kemudian kasus itu dilaporkan ke polisi disertai hasil visum yang menunjukkan kerusakan selaput dara korban.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (27/6/2013) DI PN Sukoharjo, majelis hakim yang diketuai Agus Darmanto menilai terdakwa terbukti bersalah telah menyerang kehormatan susila. Lantaran minimnya saksi, majelis hakim hanya menilai terdakwa terbukti telah melakukan pencabulan. Sejumlah saksi yang diajukan ke persidangan hanya melihat perbuatan terdakwa memaksa korban memuaskan nafsu tanpa melalui penetrasi.
Hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dengan pertimbangan telah melakukan tindakan asusila terhadap siswi yang seharusnya dididik oleh terdakwa. Terdakwa juga dinilai seringkali berbelit-belit dalan memberikan keterangan dan tidak pernah mengakui perbuatannya.
Atas vonis tersebut, JPU Suhardi masih pikir-pikir. Meskipun menegaskan bahwa pembuktian atas tindak perkosaan yang dilakukan terdakwa sudah cukup kuat, namun Suhardi tidak bersedia memberikan komentar lebih panjang atas keputusan hakim yang hanya menvonis terdakwa melanggar pasal 289 KUHP yang mengatur tentang tindak pencabulan.
Sedangkan pengacara terdakwa, Kardi Sukarno, menyatakan akan melakukan banding. Dia merasda kliennya hanya difitnah karena cerita perkosaan serta pencabulan itu hanya rekaan dari korban.
Vonis itu juga disayangkan oleh pedamping korban dari Aliansi Advokasi Hukum dan Keadilan Difabel. Purwanti, salah satu pendamping, menyayangkan hakim hanya mengenakan pasal pencabulan karena alasan kurangnya saksi untuk membuktikan tindak perkosaan. Padahal hasil visum dari dokter juga sudah diajukan ke persidangan.
"Tentu saja sulit jika harus mencari saksi yang melihat langsung pemerkosaan itu. Tapi kamu akan terus mengawal kasus ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap jika memang terdakwa akan menempuh persidangan banding," ujar Purwanti.
(mbr/rvk)











































