Budiawan dihadapkan ke meja hijau dengan dakwaan mencabuli dan memperkosa VM (22 tahun), muridnya sendirim sebanyak enam kali. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhardi, mendakwa tindakan asusila itu dilakukan selama Juli hingga September 2012. Lima kali dilakukan di lingkungan sekolah, satu kali di rumahnya. JPU menuntut terdakwa dihukum 11 tahun penjara.
Budiawan melakukan tindakan itu dengan disertai ancaman agar VM tidak bercerita kepada siapapun. Namun VM akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada salah satu guru di sekolahnya hingga kemudian kasus itu dilaporkan ke polisi disertai hasil visum yang menunjukkan kerusakan selaput dara korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dengan pertimbangan telah melakukan tindakan asusila terhadap siswi yang seharusnya dididik oleh terdakwa. Terdakwa juga dinilai seringkali berbelit-belit dalan memberikan keterangan dan tidak pernah mengakui perbuatannya.
Atas vonis tersebut, JPU Suhardi masih pikir-pikir. Meskipun menegaskan bahwa pembuktian atas tindak perkosaan yang dilakukan terdakwa sudah cukup kuat, namun Suhardi tidak bersedia memberikan komentar lebih panjang atas keputusan hakim yang hanya menvonis terdakwa melanggar pasal 289 KUHP yang mengatur tentang tindak pencabulan.
Sedangkan pengacara terdakwa, Kardi Sukarno, menyatakan akan melakukan banding. Dia merasda kliennya hanya difitnah karena cerita perkosaan serta pencabulan itu hanya rekaan dari korban.
Vonis itu juga disayangkan oleh pedamping korban dari Aliansi Advokasi Hukum dan Keadilan Difabel. Purwanti, salah satu pendamping, menyayangkan hakim hanya mengenakan pasal pencabulan karena alasan kurangnya saksi untuk membuktikan tindak perkosaan. Padahal hasil visum dari dokter juga sudah diajukan ke persidangan.
"Tentu saja sulit jika harus mencari saksi yang melihat langsung pemerkosaan itu. Tapi kamu akan terus mengawal kasus ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap jika memang terdakwa akan menempuh persidangan banding," ujar Purwanti.
(mbr/rvk)











































