"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2013).
ICW tidak sendirian memohonkan uji materi ini, melainkan bersama Zainal Arifin Mochtar dan Feri Amsari. Adalah Pasal 30 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diujimaterikan, dianggap tidak memiliki kepastian hukum seperti yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam pertimbangan MK, penafsiran berbeda tersebut bisa saja terjadi karena didasari pemahaman masing-masing pihak.
"Oleh karena itu, sepanjang penafsiran norma a quo tidak menyimpang dari pemaknaan resmi pembentuk UU (tafsir otentik) dan rasional, maka norma demikian tidaklah dapat dikatakan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon," ujar hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi ketika membaca pertimbangan putusan.
(vid/asp)











































