MK menyebutkan untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi sesuai Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945. Namun pelaksanaannya diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945.
"Diberikannya hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres kepada parpol oleh UUD 1945 bukanlah berarti hilangnya hak konstitusional warga negara," kata hakim konstitusi Muhammad Alim dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yakni supaya calon presiden dan wakil presiden dimungkinkan dari calon perseorangan yang tidak diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik maka pertimbangan MK sebagaimana dikutip di atas juga berlaku pada perkara ini menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo," ujar Alim.
Kemudian Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian Farhat berbunyi Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya tidak menghalangi hak pengacara nyentrik tersebut untuk mengabdi pada masyarakat.
"Menurut MK, norma-norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para pemohon dalam permohonan a quo tidak menghalangi hak pemohon untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Alim.
Seperti yang diketahui, MK mengubur mimpi Farhat mencalonkan diri sebagai Presiden secara independen. Berdasarkan UU yang diujimaterikan Farhat, seorang capres dan cawapres hanya bisa diajukan oleh parpol.
(vid/asp)











































