Sidang Kekerasan Terhadap Wartawan di Padang Berlanjut
Kamis, 21 Okt 2004 23:01 WIB
Padang - Sidang kasus kekerasan terhadap wartawan Media Indonesia Bonar yang dilakukan mantan anggota DPRD Sumbar Syahril BB masih berlanjut. Dua orang saksi membenarkan bahwa Syahril BB menampar wartawan itu di lingkungan PN Padang, Sabtu (1/5/2004), sekitar pukul 10.00 WIB.Kedua orang saksi itu adalah Nofrianto (wartawan Suara Perjuangan) dan Mardefni Zainir (wartawan Posmetro Padang). Majelis hakim dipimpin Soeparno dengan anggota Machri Hendra dan Ramli Rizal. "Setelah menampar, ia juga mengeluarkan ancaman,"Gara-gara berita kamu saya tak terpilih lagi jadi anggota dewan. Saya ini orang Padang asli. Saya bisa habisi kamu!" Ujar Nofrianto menirukan Syahril.Hal senada diungkapkan Mardefni. Menurut dia, saat itu dirinya bersama Nofrianto turut memisahkan Syahril dengan korban. Selanjutnya, mereka membawa Syahril BB ke belakang dan meminta tidak emosional. Sedangkan, Bonar dibawa ke luar PN Padang oleh wartawan LKBN Antara, Mulyadi.Kepada hakim, Bonar mengatakan, perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman yang dilakukan terdakwa sangat mengganggu tugas jurnalistiknya. Sementara, Syahril membantah telah menampar Bonar."Saya hanya mendorong kepala korban sedikit. Kejadiannya spontan, karena memang saya emosi. Saya tidak terima diberitakan oleh koran-koran tentang kasus korupsi DPRD Sumbar dan sidang ijazah palsu. Saya juga tak pernah mengancam korban," bantahnya. Saat kejadian, Syahril adalah terdakwa kasus pemalsuan ijazah persyaratan caleg dan sudah divonis bersalah dengan denda Rp 4 juta. Selain itu, Syahril juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi kolektif DPRD Sumbar. Sebelumnya, Syahril juga sempat dijatuhi vonis dalam kasus pencemaran nama baik. "Saudara sudah banyak berurusan dengan pengadilan, mengapa tak kapok-kapok juga," kata Soeparno kepada Syahril. Sidang ditunda Kamis (28/10/2004) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
(rif/)











































