Status Pengganti Darurat Sipil di Aceh Disiapkan

Status Pengganti Darurat Sipil di Aceh Disiapkan

- detikNews
Kamis, 21 Okt 2004 19:40 WIB
Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS mengatakan status darurat sipil di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan berakhir 18 November 2004. Alternatif pengganti yang sedang dikaji diantaranya darurat sipil yang dipersempit atau darurat sipil dengan penanganan militer tertentu."Selanjutnya banyak alternatif yang direkomendasikan untuk status berikutnya dengan segala kajian apakah statusnya menjadi darurat sipil dipersempit atau darurat sipil dengan penanganan militer tertentu," ujar Widodo usai acara sertijab menko polkam dari Hari Sabarno di Kantor Menko Polkam, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/10/2004). Di tempat yang sama, mantan Menko Polkam Ad Interim Hari sabarno mengungkapkan permasalahan status Aceh tergantung sidang kabinet. "Semua alternatif sudah kita kumpulkan dan tergantung putusan sidang akbinet nanti," ungkapnya. Berkaitan dengan upaya pemberantasan terorisme, Widodo menjelaskan ada 3 hal penting. Pertama, harus ada badan atau lembaga yang dominan. Kedua, ada kemampuan dalam penanganan. Ketiga, ada UU yang harus diupayakan untuk semua itu. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads