"Memutuskan, menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan," kata ketua majelis hakim konstitusi Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2013).
Farhat sebagai pemohon mengujimateri pasal 1 ayat 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). UU ini mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya bisa dilakukan dengan dukungan partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai warga negara dan hak parpol untuk mencalonkan atau mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden haruslah sama dan seimbang," kata Windu pada sidang sebelumnya.
(vid/asp)











































