MK Kubur Mimpi Farhat Abbas Nyapres dari Jalur Independen

MK Kubur Mimpi Farhat Abbas Nyapres dari Jalur Independen

Prins David Saut - detikNews
Kamis, 27 Jun 2013 17:18 WIB
MK Kubur Mimpi Farhat Abbas Nyapres dari Jalur Independen
Farhat Abbas (ari/detikcom)
Jakarta - Harapan Farhat Abbas bisa mencalonkan diri sebagai presiden melalui jalur independen pupus. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Pilpres yang dimohonkan dia dan Iwan Piliang.

"Memutuskan, menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan," kata ketua majelis hakim konstitusi Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2013).

Farhat sebagai pemohon mengujimateri pasal 1 ayat 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). UU ini mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya bisa dilakukan dengan dukungan partai politik.

Menurut kuasa hukum Farhat, Windu Wijaya, sidang uji materi dengan nomor perkara 46/PUU-XI/2013 ini karena Farhat merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh keberadaan UU tersebut. UU ini menghilangkan kesempatan Farhat dan Iwan mencalonkan diri tanpa diusung oleh parpol mana pun.

"Sebagai warga negara dan hak parpol untuk mencalonkan atau mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden haruslah sama dan seimbang," kata Windu pada sidang sebelumnya.

(vid/asp)


Berita Terkait