"Yang terbukti dalam persidangan kan bisa dilihat sendiri, bahwa terdakwa hanya melanggar satu pasal yaitu Pasal 214 KUHP," ujar JPU Fajar Sukristiawan kepada wartawan seusai sidang pledoi di ruang sidang utama di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (27/6/2013).
Fajar juga mengatakan, untuk pasal kepemilikan senjata yang sebelumnya didakwakan kepada Hercules ternyata tidak sama sekali terbukti. "Itu lain lagi. Kan itu bukan dia, tapi anak buahnya," ujar Fajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hercules dan keluarga bersyurukur atas tuntut 6 bulan penjara potong masa tahanan tersebut. Polres Jakbar yang menangkap Hercules merasa kaget dan tidak menyangka Hercules dituntut serendah itu.
"Serius 6 bulan? Terlalu rendah itu," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Fadil kepada wartawan, Senin (24/6) lalu.
(spt/lh)











































