Soal Mutasi, Mabes TNI Tunggu Revisi Wanjakti
Kamis, 21 Okt 2004 19:00 WIB
Jakarta -
Markas Besar (Mabes) TNI menunda pengumuman hasil Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) berkaitan dengan mutasi beberapa posisi TNI. Alasannya, Mabes masih menunggu revisi karena diundangkannya UU TNI. Hal itu diungkapkan Panglima TNI Jenderal Indriartono Sutarto kepada wartawan usai menghadiri sertijab menko polkam dari Hari Sabarno kepada Laksamana Widodo AS di Kantor menko polkam, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/10/2004)."Yah sebagian dari pejabat yang sudah kita bicarakan nanti akan dikeluarkan keputusannya. Pada intinya mereka yang sudah pensiun. Kedua, adanya UU TNI mengenai adanya perpanjangan usia," ujarnya.Dalam UU TNI, lanjut Tarto, untuk perwira bisa mencapai umur 58 tahun dan non perwira 55 tahun. "Kita baru tahu kemarin UU itu sudah diundangkan. Jadi (hasil Wanjakti) harus direvisi kembali karena sudah ditentukan dalam UU tersebut bila seorang perwira mencapai 55 tahun saat UU ditandatangani maka diperpanjang masa jabatannya," paparnya. Ditanya berapa jumlah pejabat yang dimutasi, menurut Tarto, cukup banyak. Namun, dia tidak menyebut angka pastinya.
(rif/)










































