"Yang dilaporin sebanyak 217 dan yang baru kita sidang 81 kasus," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di kantor Bwaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2013).
Selama setahun ini, berbagai bentuk teguran telah diberikan oleh DKPP. Teguran itu bersifat rehabilitasi, teguran, dan pemberhentian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya teguran itu soal profesionalisme," imbuhnya.
Jimy menjelaskan setiap sanksi yang diberikan tidak mengandung unsur menghukum namun kadang kala untuk mendidik. "Yang bersifat mendidik berupa teguran. Kalau hukum seperti pemecatan," terangnya.
(fiq/try)