Seorang Supir Taksi Dua Kali Perkosa Putrinya yang Masih SD

Seorang Supir Taksi Dua Kali Perkosa Putrinya yang Masih SD

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 27 Jun 2013 14:24 WIB
Jakarta - JR (37), pelaku pemerkosaan anak tiri di Jl Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan saat ini telah diamankan petugas Polres Jaksel. Dia mengaku dua kali setubuhi anak tirinya yang masih duduk di kelas IV SD.

"Terjadi persetubuhan oleh orangtua tiri korban inisial bunga (10). Dari hasil pengembangan, persetubuhan pernah dilakukan sebanya 2 kali rentang waktu Januari hingga Juni 2013," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Novi Tursanurrohmad kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Jaksel, Kamis (27/6/2013).

Akan tetapi, pemeriksaan akan terus dilakukan kepada tersangka yang berprofesi sebagai supir taksi tersebut. Karena polisi mencurigai peristiwa pemerkosaan terjadi lebih dari 2 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan akan terus dilakukan, karena kemungkinan pelaku penyetubuhi anak tirinya lebih dari 2 kali," lanjut Novi.

Ketika diperiksa, tersangka JR juga mengakui, dia melakukan perbuatan tersebut saat istrinya sedang tidak di rumah. "Tersangka melakukan di rumah mereka disaat istrinya sedang pulang kampung, lalu yang kedua saat istrinya sedang keluar rumah," jelasnya.

Modus yang dipakai oleh JR adalah film porno. Pada peristiwa yang pertama, dia mengaku sedang menonton film dewasa tersebut sementara korban sedang tertidur.

Polisi hingga saat ini masih berupaya mengorek keterangan dari tersangka perihal kejadian ini. Karena untuk pemerkosaan yang kedua berkemungkinan korban dipaksa menggunakan kekerasan.

"Tersangka masih kita dalami lagi berkaitan dengan berapa kali dia menyetubuhi korban, dan apakah saat melakukan apakah ada kekerasan," kata dia.

Korban yang saat ini duduk di bangku kelas IV SD tersebut melaporkan perbuatan ayah tirinya pada tanggal 25 Juni. Korban saat itu ditemani sang Ibu.

"Laporan masuk tanggal 25 Juni, korban ditemani ibunya melapor ke polisi. Perbuatan ayah tiri korban terungkap setelah korban menceritakan hal tersebut kepada tetangga mereka," ujar Novi.

Pelaku dikenakan hukuman berdasarkan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Jadi mau nogmong dipaksa atau suma sama suka, UU tetap seperti itu dan pelaku dikenai pasal tersebut," kata Novi.

(rii/lh)


Berita Terkait