Penangkapan dilakukan hari Rabu (26/6/2013) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB di Jl Sawah Besar. Saat itu, tujuh karung petasan dibawa oleh Warseno, seorang tukang becak, menuju ke tempat ekspedisi. Sedangkan sisanya masih dititipkan di rumah tukang becak tersebut tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Ratusan ribu batang petasan itu tiba di rumah Warseno sekitar pukul 05.00 WIB, kemudian sore harinya diantar menuju ekspedisi untuk dikirimkan ke Kumai, Kalimantan Tengah. Pukul 17.30 WIB, petugas kepolisian mencegah Warseno dan melihat isi karung yang dibawanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan dua orang tersebut bukan pertama kali mengirimkan petasan ke Kalimantan menjelang bulan Ramadhan. "Tahun lalu mereka sukses. Semua ini ilegal, tidak punya izin untuk merakit dan home industri," kata Elan di Mapolsek Gayamsari, Jl Slamet Riyadi Semarang, Kamis (27/6/2013).
Saat ditanya pihak kepolisian, dua orang tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Mereka lebih sering menjawab tidak tahu saat ditanya asal usul dan tujuan pasti pengiriman.
"Tidak tahu, saya cuma kirim disuruh Pak Yus. Mau lewat ekspedisi Bajul di Sawah Besar. Dikirim ke Kumai," ujar Abdullah Alwi saat ditanya polisi.
"Saya cuma ikut," timpal Rianto.
Istri Warseno, Sulastri, saat ditemui di rumahnya mengatakan karung-karung tersebut dititipkan dengan keterangan mainan anak-anak. Untk mengantar paket menuju pelabuhan, Warseno diupah Rp 100 ribu.
"Sudah sekitar dua tahun lalu. Bilangnya mainan anak-anak. Kami tidak tahu kalau petasan," uja Sulastri.
"Tiap dateng langsung diantar, jadi tidak disimpan di sini," imbuhnya.
Menurut keterangan yang diperoleh, pemilik petasan membeli dari Jepara dengan harga Rp 19 juta. Untuk mencegah petasan meledak, petasan Korek Super Cap Liong tersebut diredam dengan cara diseprot air oleh petugas.
Akibat perbuatannya, Alwi dan Rianto dijerat dengan Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(alg/trw)










































