"Majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum 10 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU Terorisme," ujar hakim ketua, Sigit di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Mendengar putusan tersebut, Barka dan kuasa hukum menerima vonis tersebut. "Ya kami tidak akan banding," ujar Badri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima karena semua pertimbangan hakim sudah dimuat," ujar Yuliani setelah persidangan.
Yuliani mengatakan, yang memberatkan terpidana ialah Barka melanggar dan meresahkan masyarakat karena tidak mendukung program dan melakukan permufkaatan jahat dan menyimpan bahan peledak.
(spt/lh)