Penyandang Dana Al Qaeda Indonesia Dihukum 10 Tahun Penjara

Penyandang Dana Al Qaeda Indonesia Dihukum 10 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 27 Jun 2013 12:42 WIB
Jakarta - Penyandang dana kelompok Al-Qaeda Indonesia, Barka Nawa Saputra divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Barat. Barka terbukti bersalah karena memiliki dan menyimpan bahan peledak untuk tindakan terorisme.

"Majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum 10 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU Terorisme," ujar hakim ketua, Sigit di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Mendengar putusan tersebut, Barka dan kuasa hukum menerima vonis tersebut. "Ya kami tidak akan banding," ujar Badri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum, Yuliani SH mengatakan menerima putusan hakim. Walau dipersidangan sebelumnya Barka dituntut 14 tahun penjara.

"Terima karena semua pertimbangan hakim sudah dimuat," ujar Yuliani setelah persidangan.

Yuliani mengatakan, yang memberatkan terpidana ialah Barka melanggar dan meresahkan masyarakat karena tidak mendukung program dan melakukan permufkaatan jahat dan menyimpan bahan peledak.

(spt/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads