Soal Penunjukan Sebagai Menteri, Hamid Enggan Berkomentar
Kamis, 21 Okt 2004 17:53 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengatakan penunjukan menteri merupakan hak prerogatif presiden. Karena itu, dia tidak ingin menanggapi pertanyaan seputar pengangkatannya sebagai menteri. "Saya tidak bisa mengkonfirmasikan hal ini karena ini adalah hak prerogatif presiden, tanya presiden," ujar Hamid dalam konpers usai sertijab jabatan menteri Hukum dan HAM dari Yusril Ihza Mehendra kepada dirinya di Depkeh dan HAM, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/10/2004).Pernyataan Hamid itu menjawab pertanyaan wartawan apakah pengangkatannya merupakan 'titipan' Wapres Jusuf Kalla. Dikatakan Hamid, dirinya lebih berkonsentrasi kepada apa yang akan dilakukan ke depan. "Ada komitmen yang ingin saya capai. Ke depan saya ingin memfungsikan Badan Pembinaan Hukum Nasional sehingga proses penggelindingan draf UU betul-betul dari bawah," ujarnya. Hamid menambahkan masalah keimigrasian akan menjadi prioritas. Alasannya masalah itu tidak hanya menyangkut orang per orang tetapi masalah bangsa, terutama dalam hal pelayanan. "Saya ingin tahu struktur persoalannya dimana. Kalau menyangkut manajemen itu sistem yang harus dilihat secara keseluruhan sehingga harus dilihat dasar-dasar yuridisnya," katanya. Pengunduran DiriHamid mengungkapkan berkaitan dengan jabatan barunya sebagai menkeh dan HAM, dirinya telah membahas naskah pengunduran diri ke KPU. Pasalnya, sebelum dilantik sebagai menteri, Hamid merupakan anggota KPU. "Saya tadi sudah datang ke KPU untuk membahas naskah pengunduran diri, besok selesai untuk ditandatangani. Kunci mobil dan komputer sudah saya serahkan," jelasnya.
(rif/)











































