Kalla, Ical, Sugiharto, Fahmi Harus Copot Jabatan Direksi

Kalla, Ical, Sugiharto, Fahmi Harus Copot Jabatan Direksi

- detikNews
Kamis, 21 Okt 2004 17:51 WIB
Jakarta - Indonesian Coruption Watch (ICW) meminta pejabat negara dalam kabinet Indonesia Bersatu melepaskan jabatan seperti direksi, komisaris pada perusahaan yang dipimpinnya."Pejabat negara seperti Wapres Jusuf Kalla harus melepaskan jabatan di Kalla Grup. Aburizal Bakrie, Sugiharto, Fahmi Idris dan pejabat negara lain di kabinet SBY harus melepaskan jabatan sebelumnya. Hal ini untuk menghindari terjadi conflict of interest di kemudian hari," ungkap Wakil Koordinator ICW Lucky Djani di Sekretariat Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta, Kamis (21/10/2004).Wapres Jusuf Kalla tercatat memikiki sejumlah perusahaan diantaranya PT Bukaka Teknik Utama, Aburizal dikenal sebagai bos Bakrie Grup, Fahmi Idris diketahui menduduki janatan direksi dan komisaris di sejumlah perusahaan dan Menteri BUMN Sugiharto menjabat Direktur Keuangan Medco Energy International."Mereka harus betekad tidak akan menerima sepersen uang pun dari kontrak pemerintah dan proyek yang didanai negara," lanjutnya.Dalam kesempatan yang sama, ICW menilai dalam pemberantasan korupsi posisi yang paling krusial adalah jaksa agung."Sepertinya, SBY membebankan harapan rakyat dalam pemberantasan korupsi ini kepada jaksa agung. Ini bahaya jaksa agung akan menggali kuburan sendiri bila menanggung beban rakyat tersebut," kata dia.Supaya tidak terjadi, menurut Lucky, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh harus membuktikan pada rakyat bisa membawa kasus korupsi ke pengadilan dan bisa mendistribusikan beban tersebut dengan seimbang pada jajaran pemerintahn lain yang terkait.Lucky menambahkan ada dua agenda reformasi kejaksaan yang harus dilakukan jaksa agung. Pertama, identifikasi personalia yaitu mendahulukan jaksa yang punya integritas, jujur dan bisa diandalkan memberantas korupsi."Sedangkan yang tidak serius harus dinonaktifkan," imbuhnya.Kedua, lanjutnya, melakukan terobosan dalam proses pemberantasan korupsi seperti memilih kasus yang akan dilakukan dalam 100 hari pertama. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads