"Korupsi kelembagaan itu apa? Apakah lembaganya korupsi atau institusinya sudah sistematis. Karena itu bingung juga. Teman-teman LeIP harus menjelaskan seperti apa," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan kepada detikcom, Kamis (27/6/2013).
Istilah korupsi kelembagaan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LeIP Dian Rositawati dalam Jurnal DICTUM Edisi 4, Juni 2013 halaman 43. Artikel ini diambil dari materi presentasi di Working Group Indonesia: Justice and Development, sebagai bagian dari The Knowledge Platform on Security and Rule of Law yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda, pada tanggal 25 April 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menambahkan jika LeIP menjelaskan arti korupsi kelembagaan, maka MK diwajibkan menerima kritik tersebut untuk perbaikan ke depan.
"Ini penting kalau dijadikan bagian kritik terhadap MK. Dengan menjelaskan artinya akan membantu perbaikan. Jadi harus dijelaskan secara clear," tutup Ade.
Dian dalam artikelnya yang diberi judul 'Refleksi Lima Belas Tahun Reformasi Hukum di Indonesia' menyoroti mundurnya reformasi. Dian menyontohkan lembaga seperti MK dan KPK sedang dirundung masalah internal yang berat.
"MK pada awal reformasi merupakan lembaga yang sangat dihormati, menjadi model pembaharuan kelembagaan, memiliki putusan yang berkualitas dan terpublikasi seketika, serta mudah diakses masyarakat. Kini MK menghadapi masalah korupsi kelembagaan dan gagal memenuhi standar di awal pendiriannya," ujar Dian.
(vid/asp)