Polri: Ditanya untuk Apa Uang Rp 200 Juta, AKBP ES Jawabannya Tak Jelas

Polri: Ditanya untuk Apa Uang Rp 200 Juta, AKBP ES Jawabannya Tak Jelas

- detikNews
Kamis, 27 Jun 2013 10:44 WIB
Jakarta - Wadir Sabhara Polda Jateng AKBP ES dibebaskan. Penyidik tindak pidana korupsi Bareskrim Polri tak mampu menemukan bukti pidana atas keberadaan ES di Gedung Utama Polri dengan uang Rp 200 juta.

"Dia penjelasannya ngalor ngidul yang tidak signifikan. Dari penjelasannya, tidak ditemukan perbuatan pidana," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (27/6/2013).

ES diamankan pada Jumat (21/6/2013). Saat itu bersama rekannya Kompol JAP dia dipergoki menenteng uang Rp 200 juta di tas hitam. Diduga dia hendak menemui bagian SDM Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita berasumsi bisa saja, saya ini penyidik saya tahu dari gesture, cara dia berbicara. Tapi karena tidak ditemukan unsur pidana, dia bisa ngomong seenaknya," jelas Ronny.

Akhir pekan lalu, ES dibebaskan bersama rekannya. Penyidik juga sudah memeriksa telepon seluler yang dimiliki ES dan rekannya. Saat ditangkap, mereka masih berada di lantai satu belum diketahui uang diserahkan ke siapa.

"Tidak ada data yang signifikan," tutupnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads