"Dia penjelasannya ngalor ngidul yang tidak signifikan. Dari penjelasannya, tidak ditemukan perbuatan pidana," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (27/6/2013).
ES diamankan pada Jumat (21/6/2013). Saat itu bersama rekannya Kompol JAP dia dipergoki menenteng uang Rp 200 juta di tas hitam. Diduga dia hendak menemui bagian SDM Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhir pekan lalu, ES dibebaskan bersama rekannya. Penyidik juga sudah memeriksa telepon seluler yang dimiliki ES dan rekannya. Saat ditangkap, mereka masih berada di lantai satu belum diketahui uang diserahkan ke siapa.
"Tidak ada data yang signifikan," tutupnya.
(ndr/mad)