Ketiga terdakwa masing-masing MY (15), MH (16) dan IKS (16). Mereka disidang secara terpisah, dan berlangsung secara tertutup karena masih anak-anak, Rabu (26/6/2013). Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua kasus itu berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Dalam sidang terdakwa MY dan MH yang dipimpin hakim Hiras Sihombing, maupun dalam sidang terdakwa IKS yang dipimpin hakim Asban Panjaitan, jaksa mengajukan tuntutan masing-masing dua tahun penjara terjadap para terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tuntutan itu, kuasa hukum para terdakwa Khairil Anwar Hasibuan menyatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi dalam sidang selanjutnya.
βDalam sidang pekan depan, kita akan ajukan pleidoi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di persidangan, tidak ada yang mengarah kepada tersangka melakukan perbuatan seperti yang didakwakan,β kata Hasibuan seusai sidang.
Ketiga remaja pria etnis Rohingya ini merupakan bagian dari 17 terdakwa yang akan disidang dalam kasus pembunuhan yang menewaskan 8 orang tersebut. Persidangan terdakwa lainnya dilaksanakan dalam berkas terpisah.
(rul/fdn)











































