Kasus yang menyeret Bupati Kabupaten Pulau Morotai Rusli Sibua dan Wakilnya Weni Paraisu hingga jadi tersangka itu bermula pada 2009. Yaitu dari upaya penertiban terhadap PT MMC karena perusahaan budidaya ikan dan kerang mutiara di Pulau Ngele-ngele dinilai tidak memiliki izin usaha yang sah.
Sebelum pemekaran Pulau Ngele-ngele masuk di wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Utara. Baru pada 2008 pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Morotai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setahun cuma Rp 1 juta," kata Ali Tanjung Nasution, kuasa hukum yang mewakili 14 anggota DPRD Morotai, saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Upaya penertiban yang dilakukan Pemda mendapat perlawanan oleh PT MMC. Akhirnya, perusahaan itu melaporkan aksi penertiban ke Polda Maluku Utara yang saat itu dikomandoi oleh Brigjen Affan, saat ini menjadi Direktur Satwa Baharkam Polri.
"Dari laporan itu ditetapkanlah tersangka 7 orang, dan sudah dilakukan penahanan, diantaranya bupati dan wakil bupati. Dugaannya pengrusakan, padahal waktu kejadian bupati tidak ada di lokasi, tapi di kantor bupati," kata Ali.
Laporan yang dilayangkan ke Irwasum Polri ini dimaksudkan agar status tersangka yang melekat kepada Bupati dan Wakil Bupati Morotai dihilangkan. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terus terganggu.
Selain melaporkan Brigjen Pol Affan Richwanto ke Divisi Propam Mabes Polri, Pemda Pulau Morotai pun melaporkan Kombes Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat yang kini menjabat sebagai Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Adhi Setya Perkasa Mantan Kapolres Halmahera Utara dan kini menjabat Wadirreskrimsus Polda Maluku Utara, dan AKP Toni Kasmiri Kasatreskrim Polres Halmahera Utara.
Para anggota DPRD Morotai yang bertindak sebagai pelapor itu di antaranya adalah Alwi Ishak, Fahri Harudin, Henny Korejang dan Zainal Karem.
(ahy/lh)










































