"Untuk itu saya mengajak LeIP untuk datang ke MK guna mempresentasikan pendapatnya," kata Akil kepada detikcom, Rabu (26/6/2013).
Istilah 'korupsi kelembagaan' ini dilontarkan Direktur Eksektif LeIP Dian Rositawati yang diturunkan dalam Jurnal DICTUM Edisi 4, Juni 2013 halaman 43. Artikel tersebut diambil dari materi presentasi yang disampaikan oleh Dian pada Working Group Indonesia: Justice and Development, sebagai bagian dari the Knowledge Platform on Security and Rule of Law yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda, pada tanggal 25 April 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LeIP merupakan LSM yang bergerak mendukung perubahan dan kebijakan hukum di Indonesia. Menurut Dian, beberapa lembaga baru yang di awal reformasi terlihat sangat menjanjikan dan menjadi champions dalam reformasi hukum mulai menghadapi tantangan baik internal maupun eksternal.
Dian pun menyontohkan lembaga tersebut seperti MK dan KPK yang dirundung masalah internal yang cukup berat.
"MK pada awal reformasi merupakan lembaga yang sangat dihormati, menjadi model pembaruan kelembagaan, memiliki putusan yang berkualitas dan terpublikasikan seketika, serta mudah diakses masyarakat. Kini MK menghadapi masalah korupsi kelembagaan dan gagal memenuhi standar di awal pendiriannya," cetus Dian dalam artikel yang berjudul 'Refleksi Lima Belas Tahun Reformasi Hukum di Indonesia'.
(asp/trw)










































