Pemprov DKI menanggapi gugatan atas surat keputusan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) 2013 yang dikeluarkan Gubernur DKI Joko Widodo. Pemprov DKI menyebut Serikat Pekerja Nasional (SPN) tak berhak menggugat.
Gubernur DKI Jokowi sebagai tergugat diwakili staf biro hukum Bayu Mahendra. Sidang yang dipimpin hakim ketua Husband dengan anggota I Nyoman Hartanta dan Maftuh Efendi juga diikuti 50 buruh.
"Agenda sidang Gugatan dan Jawaban, dari pihak tergugat pemprov," ujar hakim ketua, Husband dalam persidangan di PTUN Jl Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 13 poin yang menjadi jawaban pihak tergugat atas gugatan dari serikat pekerja, apakah mau dibacakan atau tidak," ujarnya.
"Tidak perlu majelis, nanti akan kami baca sendiri," jawab Sudiyanti, kuasa hukum buruh.
Majelis hakim sempat menyebutkan point penting yang menjadi jawaban atas gugatan SPN.
"Jadi inti dari jawabannya Pemprov DKI, para penggugat bukan pihak yang berhak mengajukan gugatan dalam perkara a quo, pihak penggugat apakah akan menanggapi sekarang," tanya Husband.
"Kami akan menjawab secara terulis pada sidang lanjutan majelis," jawab Sudiyanti.
Usai persidangan Bayu Mahendra menegaskan SK penangguhan pelaksanaan UMR di 7 perusahaan di Kawasan Berikat Nasional, dibuat sesuai prosedur.
"Mereka (perusahaan) yang melakukan audit sehingga bisa membuktikan kalau memberikan gaji sesuai UMP akan kolaps, dan itu bisa dibuktikan dalam audit kita," ujar Bayu.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang hari Selasa, 10 Juli dengan agenda tanggapan penggugat atas jawaban tergugat.
(edo/fdn)










































