Ketua Tak Tamat SMA, DPRD Pelalawan akan Pemilihan Ulang
Kamis, 21 Okt 2004 16:59 WIB
Pekanbaru -
Inilah sas-sus politik yang terjadi di lingkup DPRD Kabupaten Pelalawan Riau. Pada 6 Oktober 2004 lalu, 30 anggota dewan baru saja memilih ketua mereka. Tapi yang terpilih ketua justru yang tak tamat SLTA. Belakangan, muncul kesepakatan, akan dilakukan pemilihan ulang.M Harris yang baru terpilih dua pekan lalu, sebagai ketua DPRD Pelalawan agaknya tak bakal lama lagi mesti meletakan jabatannya. Ini sehubungan sebagai besar dari 30 anggota DPRD Pelalawan mulai kasak-kusuk untuk menyusun pemilihan ulang kembali.Berdasarkan catatan detikcom, Harris dari Fraksi Partai Golkar ini memang tidak memiliki ijazah SLTA. Diduga karena dia orang yang paling berpengaruh di daearahnya, KPUD Pelalawan dan Provinsi Riau tidak kuasa menolak pencalonannya sebagai caleg. Sulit rasanya bila KPUD tidak terlibat dalam permainan pencalonan tersebut. Harris menjadi caleg hanya bermodalkan surat keterangan pernah duduk di bangku pesantren kelas V atau setara dengan kelas II di SMA.Anehnya, walau tak tamat sekolah, Harris bisa mengkondisikan anggota dewan tetap memilihnya kembali sebagai ketua DPRD Pelalawan untuk yang kedua kalinya. Dengan demikian, maka Harris yang tak tamat SLTA itu memimpin anggota dewan yang tamat sekolah dan sarjana. Itu sebabnya, beberapa anggota dewan kepada detikcom memastikan akan melakukan pemilihan ulang untuk posisi ketua."Masak iya, kami yang sarjana ini dipimpin orang yang tidak tamat sekolah SMA. Karena itu kita sedang memantapkan dan melakukan lobi kembali bagi anggota dewan pendukung Harris untuk melihat persoalan ini secara jernih. Kita akan ajak mereka untuk melakukan pemilihan ulang. Kalau tidak, kita sama saja membohongi rakyat," kata anggota DPRD Pelalawan yang tidak bersedia disebutkan namanya.Rencana DPRD Pelalawan untuk melakukan pemilihan ulang ini juga didukung Panwaslu Riau. Sebab, sejak awal Panwaslu Riau telah mengingatkan kepada KPUD untuk tidak meloloskan M Harris sebagai caleg karena persyaratannya tidak lengkap. Tapi apa yang diminta Panwaslu tidak pernah digubris KPUD Pelalawan. Tetap saja lembaga itu meloloskan Harris."Sekarang kita minta lagi Gubernur Riau Rusli Zainal untuk menunda pelantikan Harris sebagai ketua DPRD Pelalawan. Selain itu pemerintah setempat serta instansi terkait harus sama-sama meninjau ulang masuknya Harris sebagai anggota dewan," kata anggota Panwaslu, M Saeri kepada detikcom, Kamis (21/10/2004).Itu sebabnya, Panwaslu Riau menduga ada permainan antara KPUD Pelalawan dan Provinsi Riau bersama Harris. Namun hal itu dibantah Ketua DPRD Pelalawan Tengku Sabli. Menurutnya, masuknya Harris sebagai caleg telah melalui mekanisme yang benar.Memang Harris tidak memiliki ijazah SLTA. Hanya saja, kata Sabli, dalam SK KPUD No 675 dijelaskan salah satu syarat menjadi caleg selain memiliki ijazah SLTA, juga bisa dengan surat keterangan pernah belajar di SLTA. "Kami menerima Harris berdasarkan ketentuan KPU sendiri," kata Sabli kepada detikcom per telepon.Bukankah surat keterangan yang dimaksud tamat dari SLTA? Menurut Sabli, hal itu tidak diatur dengan jelas sehingga SK KPU No 675 adalah sebuah keputusan yang rancu. Di sana tidak dijelaskan apakah surat keterangan tersebut memiliki ijazah atau tidak."Yang ada hanya surat keterangan pernah sekolah di SLTA. Dan Harris memiliki surat tersebut. Jadi sah saja dia masuk sebagai caleg walau kita akui dia tidak tamat SLTA," demikian Sabli.
(nrl/)










































