Menurut Rumbi, hasil temuan versi kejaksaan itu dipertanyakan validitasnya karena berasal dari laboratorium yang tak bersertifikat. Rumbi menyebut, laboratorium itu dibuat 'seadanya' saja.
"Bagaimana jaksa bisa mendasarkan dakwaanya pada hasil dari laboratorium yang dibuat secara dadakan di salah satu sudut ruang di kantor kejaksaan," kata Rumbi membacakan duplik di pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Edison Effendi memiliki conflict of interest," ujar Rumbi.
Rumbi mengatakan, selama ini bioremediasi yang dilakukan PT CPI sudah sesuai dengan prosedur. Laboratorium yang dimiliki oleh perusahaan multinasional itu juga sudah memiliki sertifikat internasional.
Terlepas dari dasar dakwaan jaksa, menurut Rumbi, dia sama sekali tidak memiliki tugas dan kewenangan terkait dengan bioremediasi. Adapun, kaitannya dengan proyek ini, adalah ketika dia dikirim oleh PT CPI untuk hadir di Kejagung, saat kasus ini masih berada di tahap penyelidikan.
"Awalnya ketika saya dalam perjalanan dari bandara ke kantor kejaksaan, saya merasa bangga bisa menyumbangkan ilmu saya kepada nusa dan bangsa. Kepada penegak hukum, yang memerlukan informasi mengenai bioremediasi," beber Rumbi.
"Namun betapa terkejutnya saya ketika mengetahui saya dijadikan tersangka. Penyidik malah menetapkan orang menjadi lentera penerang mengenai bioremediasi menjadi tersangka. Apa salah ibu lima anak ini," sambungnya, dengan terbata-bata.
(fjp/asp)