Endah Sindir Sudut Ruang Kejaksaan yang Disulap Jadi Laboratorium

Sidang Bioremediasi Chevron

Endah Sindir Sudut Ruang Kejaksaan yang Disulap Jadi Laboratorium

- detikNews
Rabu, 26 Jun 2013 16:21 WIB
Jakarta - Manajer Lingkungan PT Chevron Pacific Indonesia untuk Sumatera Light North (LSN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti menyindir jaksa yang mendakwanya telah melakukan korupsi dalam kegiatan bioremediasi. Rumbi menilai hasil temuan jaksa tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Menurut Rumbi, hasil temuan versi kejaksaan itu dipertanyakan validitasnya karena berasal dari laboratorium yang tak bersertifikat. Rumbi menyebut, laboratorium itu dibuat 'seadanya' saja.

"Bagaimana jaksa bisa mendasarkan dakwaanya pada hasil dari laboratorium yang dibuat secara dadakan di salah satu sudut ruang di kantor kejaksaan," kata Rumbi membacakan duplik di pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumbi juga mempertanyakan ahli bernama Edison Effendi yang digunakan kejaksaan untuk menilai bioremediasi yang telah dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia. Menurut Rumbi, Edison tidak bisa dihadirkan sebagai saksi karena adanya konflik kepentingan. Perusahaan yang dimiliki Edison kalah dalam tender bioremediasi yang dilakukan Chevron.

"Edison Effendi memiliki conflict of interest," ujar Rumbi.

Rumbi mengatakan, selama ini bioremediasi yang dilakukan PT CPI sudah sesuai dengan prosedur. Laboratorium yang dimiliki oleh perusahaan multinasional itu juga sudah memiliki sertifikat internasional.

Terlepas dari dasar dakwaan jaksa, menurut Rumbi, dia sama sekali tidak memiliki tugas dan kewenangan terkait dengan bioremediasi. Adapun, kaitannya dengan proyek ini, adalah ketika dia dikirim oleh PT CPI untuk hadir di Kejagung, saat kasus ini masih berada di tahap penyelidikan.

"Awalnya ketika saya dalam perjalanan dari bandara ke kantor kejaksaan, saya merasa bangga bisa menyumbangkan ilmu saya kepada nusa dan bangsa. Kepada penegak hukum, yang memerlukan informasi mengenai bioremediasi," beber Rumbi.

"Namun betapa terkejutnya saya ketika mengetahui saya dijadikan tersangka. Penyidik malah menetapkan orang menjadi lentera penerang mengenai bioremediasi menjadi tersangka. Apa salah ibu lima anak ini," sambungnya, dengan terbata-bata.

(fjp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads