"Tersangka yang ditangkap FAN alias Badui dan SAH. Dua tersangka lagi DPO yakni IW dan AB," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Kusubiyantoro dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jl Wijaya II, Rabu (26/6/2013). Dalam jumpa pers, dihadirkan 2 tersangka tersebut.
Menurut Kusubiyantoro, tersangka ditangkap (24/6/2013) lalu di daerah perkebunan di Ciputat, Jaksel. Sedangkan awal terungkapnya kasus dari informasi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganja itu didapat FAN dari SAH. SAH mendapatkan barang haram itu dari IW. Sementara AB yakni kurir narkoba dari IW ke FAN dan SAH.
Barang bukti yang disita yakni 1 buah kantong plastik berisi kardus yang didalamnya berisi 1.000 gram ganja, 1 buah tas gendong warna hitam berisi 5 ribu gram ganja, 1 tas koper hitam berisi 6 ribu gram ganja, 1 kardus berisi 22 bungkus ganja atau 22 ribu gram dan 1 bungkus kertas koran berisi 100 gram ganja.
"1 Kg ganja dijual Rp 2,4 juta," jelasnya.
Kusubiyantoro menambahkan, tersangka dikenakan pasal 114 tentang no 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(nik/try)











































