"Menurut kami pemberian kaos Ronaldo kepada Presiden sebagai cindera mata itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK sesuai dengan UU 30 tahun 2002 dan UU No 31 tahun 1999," jelas juru bicara KPK Johan Budi di Medan, Rabu (26/6/2013).
"Namun demikian kalau Pak SBY mau melaporkan juga ke KPK ya dipersilakan," tambah Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan juga menyampaikan kasus pemberian kaos ini berbeda dengan gitar Metallica Jokowi. Apa bedanya? "Dalam kasus gitar Jokowi, yang memberi adalah panitianya bukan gitaris Metalicanya. Kedua, soal penerimaan ini juga Jokowi sendiri yang melaporkan ke KPK," tutup Johan.
(ndr/mad)