Jaksa Agung akan Buka Kasus Korupsi yang Telah Di-SP3
Kamis, 21 Okt 2004 16:34 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh berjanji akan menuntaskan kasus-kasus korupsi besar termasuk kasus yang telah dihentikan oleh mantan Jaksa Agung MA Rahman. Dia juga akan membentuk tim khusus untuk memburu para koruptor yang kabur entah di mana rimbanya."Jika menurut hukum ada kasus yang harus dibuka kembali setelah di-SP3, kita akan lakukan. Kita akan prioritaskan kasus-kasus korupsi, terutama kasus korupsi besar yang menarik perhatian masyarakat," kata Abdul Rahman usai serah terima jabatan (sertijab) dengan pendahulunya di Kejagung, Jl.Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (21/10/2004).Seperti diketahui, banyak kasus besar mandeg di Kejaksaan. Antara lain kasus korupsi Bank Indover yang membuat negara merugi USD 1 miliar, kasus TAC Pertamina dengan tersangka Ginandjar Kartasasmita, kasus korupsi privatisasi JITC dengan tersangka Tanri Abeng, kasus korupsi mantan Presiden Soeharto, dan kasus korupsi BLBI.Kasus yang dihentikan penyidikannya antara lain kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim, korupsi dana HTI dengan tersangka Prajogo Pangestu, kasus pipanisasi PT Pertamina dengan tersangka Mbak Tutut, kasus korupsi JORR, dan kasus korupsi Kanindotex.Abdul menyatakan, dia tidak bisa menyebut satu per satu kasus korupsi mana yang akan menjadi perhatiannya. "Kita akan lihat dulu. Kalau menurut Anda ada kasus korupsi yang harus dibuka kembali, maka kita akan buka," kata pria yang sebelumnya hakim agung MA ini.Selain mengurusi korupsi, Abdul juga akan melakukan pembenahan di lingkungan Kejaksaan. "Publik mempunyai harapan yang besar terhadap institusi Kejaksaan. Untuk itu, kita akan bekerja keras," janjinya.
(nrl/)











































