Kasus CIS-RISI, Dirut Perusahaan Rekanan PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,1 M

Kasus CIS-RISI, Dirut Perusahaan Rekanan PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,1 M

- detikNews
Rabu, 26 Jun 2013 11:44 WIB
Jakarta - Jaksa dari KPK mendakwa Dirut PT Netway Utama Gani Abdul Gani telah melakukan kongkalikong dalam proyek pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PT PLN Disjaya dan Tangerang 2004-2006. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 46,1 miliar.

Membacakan surat dakwaan, jaksa Risma Ansyari mengatakan Gani melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Dirut PLN Eddie Widiono, yang telah jadi terpidana terkait kasus yang sama. Eddie melakukan penunjukan langsung kepada PT Netway, setelah sebelumnya ada pembicaraan dengan Gani.

Risma mengatakan, proyek yang sudah berjalan di PT PLN Disjaya dan Tangerang sejak tahun 1994 ini dihidupkan kembali pada sekitar tahun 2000. Eddie yang saat itu menjabat sebagai Dirut PLN meminta Gani mengajukan proposal dan melakukan presentasi untuk proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gani pun menyanggupi permintaan Eddie yang inti proposalnya pelaksanaan Outsourcing Roll Out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan asumsi biaya sebesar Rp 905,6 miliar.

Gani pun mempresentasikan proposal kegiatannya di hadapan terdakwa dan beberapa pejabat PT PLN Pusat serta PT PLN Disjaya dan Tangerang. Atas presentasi tersebut, Eddie pun menyetujuinya dengan meminta Gani mengajukan penawaran ke PT PLN Disjaya dan Tangerang.

Gani lantas menyampaikan surat penawaran PT Netway Utama nomor: NET.DIR/1/0019/IX/2000 kepada General Manajer PT PLN Disjaya dan Tangerang. Lalu pada Januari 2004, General Manager PT PLN Disjaya Fahmi Mochtar membuat surat penunjukan PT Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan jasa Outsourcing Roll Out CIS RISI di seluruh area pelayanan dan kantor distribusi PT PLN Disjaya dan Tangerang.

Kemudian diterbitkanlah perjanjian kerjasama pengadaan dengan nilai proyek setelah dipotong pajak dari tahun 2004-2006 seluruhnya berjumlah Rp92,2 miliar. Jaksa menilai Gani melakukan mark up dalam pengerjaan proyek ini.

Jumlah mark up, menurut jaksa, tepat dua kali lipat dari jumlah biaya pengerjaan yang sebenarnya yakni Rp 46,1 miliar. "Sehingga selisihnya sebesar Rp46,1 miliar telah memperkaya Gani Abdul Gani atau PT Netway Utama yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah tersebut," kata jaksa Risma di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/6/2013.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(fjp/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads