Bantah Dakwaan Kabur, Oditur Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

Sidang Kasus Cebongan

Bantah Dakwaan Kabur, Oditur Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

- detikNews
Rabu, 26 Jun 2013 11:29 WIB
Bantul - Sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas II B Cebongan Sleman dengan terdakwa anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura digelar hari ini, Rabu (26/6/2013). Oditur menyampaikan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Sidang digelar di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul. Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB dipimpin majelis hakim Letkol (CHK) Dr Joko Sasmito. Para terdakwa tiba di tempat persidangan lebih awal, sekitar pukul 07.45 WIB, dengan menggunakan mobil tahanan milik POMAD dari tempat penahanan di Markas Denpom IV Yogyakarta.

Sidang pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik. Setelah sidang dibuka, ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Oditur Militer Letkol (sus) Budiharjo mengatakan semua uraian dalam surat dakwaan oditur sudah benar. Dalam surat dakwaan disebutkan kronologi penyerangan LP Cebongan dan disimpulkan kejadian itu direncanakan.

"Apa yang dikatakan penasihat hukum (terdakwa) lebih bersifat mengutip dakwaan oditur terutama mengenai rumusan tempat atau lokasi tindakan. Jadi tidak ada yang menyimpang," katanya.

Dalam sidang, Senin (24/6) lalu, penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan oditur kabur dan tidak tepat. Mereka menilai penyerangan ke LP Cebongan tidak direncanakan.

Menurut oditur, yang disampaikan penasihat hukum sudah masuk pada pokok materi atau pokok dakwaan sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan. "Karena itu kami memohon majelis untuk menolak eksepsi dan sidang dilanjutkan," katanya.

Setelah itu, majelis hakim berdiskusi dengan anggota majelis hakim dan memutuskan sidang dilanjutkan pada hari Jumat (28/6/2013) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Dalam sidang ketiga ini, pengamanan di luar gedung sidang tidak terlalu ketat. Hanya pengunjung yang akan masuk ruang sidang yang diperiksa oleh polisi militer.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads