Dalam dakwaan, Ahmad Fathanah bertemu dengan Yudi Setiawan pada 18 September 2012. Saat itu Fathanah tengah membicarakan adanya proyek bibit kopi di Kementan.
"Dengan membawa berkas pengadaan yang menurut Ahmad Fathanah diperoleh dari Anis Matta," kata jaksa Avni Carolina di Pengadilan, Senin (24/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cuma itu saja, di proyek pengadaan laboratorium benih padi nama Anis lagi-lagi disebut. Kali ini oleh Luthfi Hasan. Awalnya Fathanah memberitahu Yudi soal adanya proyek pengadaan laboratorium benih padi. Dengan anggaran Rp 175 miliar, Fathanah meminta ada uang muka sebesar 1 persen dari anggaran.
"Yudi Setiawan setuju untuk mengambil proyek tersebut," kata jaksa Feri.
Fathanah kemudian menelpon Luthfi, lantas HP miliknya diserahkan kepada Yudi. Di situ Luthfi menjanjikan Yudi untuk bisa segera berkomunikasi dengan Anis Matta. Namun dalam uraiannya, jaksa tidak merinci kenapa Luthfi menjanjikan Yudi bisa berkomunikasi dengan Anis.
Lantas apa hubungan Anis dengan dua proyek tersebut? Saat itu Anis masih duduk sebagai Sekjen PKS.
Juru Bicara KPK, Johan Budi secara diplomatis mengatakan, dakwaan merupakan saduran dari hasil pemeriksaan di proses penyidikan. Keterangan yang didapatkan itu bisa berasal dari tersangka atau saksi-saksi.
"Jadi kita tunggu saja apakah ada fakta atau bukti baru yang bisa menguatkan pengakuan yang muncul dari proses pemeriksaan," terang Johan.
Mengomentari hal itu, Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf menilai penyebutan nama Anis baru sepihak, masih harus tunggu pembuktian. Namun jika keterangan Anis diperlukan di persidangan, PKS mempersilakan.
"Penyebutan kemarin Pak Anis baru sepihak, benar atau enggaknya ya itu kita lihat dalam pembuktian. Kalau sepihak siapa saja bisa mengatakan," kata Al Muzammil Yusuf.
(mok/mok)