Eks Anggota DPRD Solo Siap Disidik Korupsi APBD

Eks Anggota DPRD Solo Siap Disidik Korupsi APBD

- detikNews
Kamis, 21 Okt 2004 15:54 WIB
Solo - Setelah meminta penundaan penyidikan kasus dugaan korupsi, eks anggota DPRD Kota Solo periode 1999 - 2004 dipastikan akan hadir di Mapolwil Surakarta memenuhi panggilan kedua tim penyidik. Kepastian itu karena saat ini tim pengacara yang akan mendampingi sudah terbentuk dan siap memberikan pendampingan.Kepastian itu disampaikan oleh Djoko Trisno Widodo, ketua tim pengacara kasus dugaan penyimpangan dana APBD Tahun 2003 oleh DPRD Kota Solo. Tim tersebut terdiri dari tujuh pengacara di Solo. Semula direncanakan delapan orang, namun pengacara Aciel Sugondo dari Yogyakarta yang semula bersedia masuk tim akhirnya batal bergabung."Dengan penunjukan tim penasihat hukum ini, kami pastikan para mantan anggota DPRD Kota Solo akan memenuhi panggilan polisi dalam proses penyidikan," jelas Djoko Trisno Widodo kepada wartawan di Solo usai penandatanganan penunjukan penasihat hukum, Kamis (21/10/2004).Selain Djoko Trisno Widodo sebagai ketua tim, enam anggotanya adalah Thoriq M Adibani, Tri Prasetyo, Suharsono, Joko Suranto, Tri Harsono, serta Wahyu Hendro Nugroho. Selain sebagai pengacara, Djoko juga pernah menjadi anggota DPRD Kota Solo dari Golkar di masa Orba. Terakhir dia juga bergabung sebagai pembela Ba'asyir. Sedangkan Suharsono adalah anggota KPU Kota Solo.Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, penyidik di Polwil Surakarta telah memanggil sepuluh tersangka untuk menjalani penyidikan. Namun kesemuanya mengajukan penundaan dengan alasan belum memperoleh penasihat hukum. Karena itu penyidik melayangkan surat panggilan kedua agar semua yang telah dipangil itu memenuhi panyidikan pada hari Jumat dan Sabtu nanti."Kami pastikan klien kami tidak akan meminta penundaan lagi. Lima orang akan datang Jumat besok dan lima lainnya akan datang Sabtu lusa sesuai jadwal pemanggilan," ujar Djoko sambil menambahkan bahwa selama mendampingi timnya akan merekonstruksi tuduhan-tuduhan, jawaban, serta bukti-bukti untuk dianalisis sebagai dasar memberikan pendapat hukum kepada kliennya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads