SBY Didesak Segera Cabut Inpres Release & Discharge
Kamis, 21 Okt 2004 15:45 WIB
Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak janji SBY yang akan memimpin langsung pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam 100 hari pemerintahannya.Desakan itu disampaikan KPP yang merupakan gabungan LSM antara lain ICW, LBH Jakarta, Demos, Mappi, LEIP, PSHK, dan KRHN, dalam jumpa pers bersama di YLBHI, Jl.Diponegoro, Jakpus, Kamis (21/10/2004).Menurut KPP, sampai hari pertama pemerintahan SBY, masih belum terlihat tanda-tanda pelaksaan janji SBY tersebut. "Yang paling utama, kita mendesak presiden terpilih SBY untuk membatalkan Inpres No 8/2002 tentang release and discharge yang menyatakan surat keterangan lunas oleh BPPN kepada para debitur yang menjadi dasar banyak dikeluarkan SP3 kasus korupsi besar di Kejaksaan," kata jubir KPP, Asep Rahmat Fajar yang juga ketua harian Mappi.Seperti diketahui, Inpres release and discharge yang dikeluarkan Presiden Mega memungkinkan para konglomerat bermasalah diberi surat bebas (release and discharge) dari jeratan hukum perdata dan pidana bila melunasi utang-utangnya. Sejumlah konglomerat berhasil mendapatkan fasilitas ini, misalnya Anthony Salim, Bob Hasan, Syamsul Nursalim, Mbak Tutut, Sudwikatmono, dan The Nin King.Lebih lanjut Asep menyatakan, pengangkatan Abdul Rahman Saleh sebagai jaksa agung belum menjamin terlaksananya pemberantasan korupsi."Kita juga menunggu keberanian Abdul Rahman Saleh untuk membenahi jajarannya. Karena selama ini pejabat di lingkungan Kejagung terkesan tidak bisa menyelesaikan berbagai kasus korupsi. Kita menunggu Abdul untuk melakukan evaluasi dan studi kelayakan kepada pejabat eselon I dan II di Kejagung agar diketahui integritasnya dan komitmen dalam memberantas korupsi," kata Asep.KPP juga menagih political will SBY untuk menyelesaikan kasus korupsi antara lain yang sudah dihentikan penyidikannya oleh Kejagung melalui SP3 seperti kasus Ginandjar Kartasasmita dan kasus lainnya seperti proses pengadilan kasus BNI dan BLBI serta kasus korupsi yang melibatkan mantan Presiden Soeharto.KPP juga mendesak SBY segera mengeluarkan Keppres mengenai Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial, segera menyelesaikan RUU Komisi Ombudsman, segera memberikan dukungan politik dan keuangan kepada KPK dan pengadilan khusus korupsi dan segera membentuk Komisi Kejaksaan yang independen."Presiden bersama Kapolri dan Jaksa Agung yang baru harus melakukan pemeriksaan dan memberhentikan dengan tidak hormat jajaran pimpinan institusi penegak hukum di bawah Kapolri dan Jaksa Agung yang terbukti menghambat, membiarkan dan mendukung bahkan terlibat, praktek korupsi,"demikian Asep.
(nrl/)











































