"Yang bukan ekonomi, diserahkan kepada mekanisme pasar," terang Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2013)
Jokowi menerangkan jika usulan tarif yang diumumkan saat ini hanya untuk angkutan ekonomi. Jokowi pun tidak mematok batas maksimal tarif yang akan diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui secara terpisah, sekertaris Organda Jembar Waluyo mengatakan kenaikan tarif untuk non ekonomi masih menunggu keputusan rapat antara Organda dan para pengusaha angkutan tersebut.
"AC belum diputuskan karena akan dibahas dengan para pengusaha," terang Jembar.
Jembar juga mengakui jika tarif yang ditetapkan jauh dari perhitungan pokok Organda yakni Rp. 5.300. Namun, diharapkan pengurangan retribusi tersebut akan mengurangi biaya operasional yang harus dikeluarkan.
"Tidak sesuai dengan perhitungan pokok, kalau dari kita Rp. 5.300 untuk patas dan reguler," lanjutnya.
Bus non ekonomi ini termasuk didalamnya Patas AC, APTB dan Kopaja AC.
(gah/gah)










































