Kepala Seksi Oprasional Pengawasan Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet mengatakan hal tersebut dilakukan karena para sopir melakukan pelanggaran dengan menaikan tarif angkutan umum secara sepihak. Sekitar 20 sopir itu ditindak tegas dengan menilang para sopir.
"Padahal pemerintah belum resmi mengeluarkan kenaikan tarif," ujar Imam kepada wartawan, Selasa (25/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan tarif angkot yang dilakukan beberapa sopir di terminal Kali Deres, antara lain Bus Mayasari jurusan Kali Deres - Bekasi, naik dari harga Rp 7.000 menjadi Rp 9.000. Metromini dan KWK, naik sebanyak Rp 500 - Rp 1.000.
(spt/nal)










































