Polisi Pertimbangkan SP3 Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 M oleh Farhat Abbas

Polisi Pertimbangkan SP3 Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 M oleh Farhat Abbas

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 16:54 WIB
Polisi Pertimbangkan SP3 Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 M oleh Farhat Abbas
Jakarta - Terpidana kasus narkotika Liem Marita alias Aling telah mencabut laporannya terhadap Farhat Abbas terkait kasus dugaan penipuan Rp 5 miliar. Polisi masih mempertimbangkan untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan mengatakan, Farhat dan Aling telah meneken surat pernyataan damai di antara keduanya. "Pelapornya kirim surat perdamaian yang sudah ditandatangani kedua pihak dan buat pencabutan pelaporan," kata Suwondo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Suwondo mengatakan, surat pernyataan damai tersebut telah disampaikan ke penyidik oleh Aling, melalui kuasa hukumnya, Nancy. Untuk mengkonfirmasi kebenaran surat pernyataan damai itu, penyidik akan menemui Aling di LP Wanita Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita kita datangi pelapornya ke LP," ujar Suwondo.

Saat ditanya, apakah polisi akan menerbitkan SP3 setelah laporan tersebut dicabut, Suwondo mengatakan hal itu masih dalam pertimbangan penyidik. "Nanti gelar perkara dulu," katanya

Beberapa waktu lalu, Farhat juga sudah menyampaikan dirinya dan Aling sudah berdamai dan ia telah menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Aling.

Melalui kuasa hukumnya Nancy, Aling melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar pada tanggal 11 Mei lalu. Aling dijanjikan oleh Farhat mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup atas vonis yang dia terima di PN Tangerang pada 2011 lalu terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Dengan dalih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua, Farhat menjanjikan Aling mendapat keringana hukuman hingga 10 tahun penjara dengan syarat membayar uang sebesar Rp5 miliar kepada Farhat. Namun, hingga laporan dibuat, Aling tidak juga mendapat keringanan hukuman. Ia justru mendapat jawaban dari MA bahwa tidak ada PK ke dua.

Merasa dirinya telah ditipu, Aling kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya, Nancy Yuliana. Dalam laporan resmi bernomor LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, Farhat dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

(mei/nal)


Berita Terkait