Berdasarkan hasil riset Lembaga Analis Kebijakan dan Advokasi Perburuhan, masih terdapat buruh perempuan yang tidak mendapatkan hak untuk memberikan ASI eksklusif terhadap anaknya. Saat ini, ada sekitar 67 ribu di antaranya merupakan buruh pekerja wanita di perusahaan dan 6.700 merupakan pekerja laki-laki.
"Hampir 90 persen di antara buruh wanita usia produktif menyusui. Selama ini mereka yang 90 persen itu tidak pernah mendapatkan haknya itu dari perusahaan," ujar Direktur El.Ka.Pe (Lembaga Kajian Advokasi Perburuan), German E Anggent dalam sosialiasi perusahaan-perusahaan di KBN, Cakung, Jakarta Utara, Selasa (25/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"60.300 di antara merupakan buruh wanita yang telah mempunyai anak, rata-rata mereka yang telah mempunyai anak hanya mendapatkan hak ASI eksklusif setelah 3 dikirim ke kampung sehingga hanya mendapatkan susu formula," ujarnya.
Sementara di tempat yang sama, Direktur Bina Kesertaan KB Jalur Swasta, Muhammad Tri Tjahjadi menjelaskan ada banyak dampak buruk dari seorang ibu yang tidak memberikan ASI eksklusif terhadap anaknya.
"Anak yang tidak diberi ASI eksklusif selama 6 bulan akan
mengakibatkan daya tahan tubuh yang kurang dan gizi buruk," ujar Muhammad.
Muhammad mengatakan, untuk mencegah hal tersebut pihak perusahaan sebenarnya dapat membuat Tempat Pengasuhan Anak (TPA).
"Selain itu mensosialisasikan kepada pasangan buruh muda yang diberikan agar memberikan asi, lalu menyediakan tempat menyusui," tuturnya.
Ia melihat untuk di kawasan buruh KBN, masih banyak orang tua yang tidak mendapatkan haknya.
"Maaf-maaf sebelumnya, kalian kalau datang ke pemukiman buruh bisa melihat anaknya yang terkena penyakit hydroceffalus," tandas dia.
(nwy/nrl)










































