"Paling lambat 2 Juli kita akan ambil keputusan terkait RUU Ormas. Ini sudah jelas sekali," kata pimpinan paripurna Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2013).
Menurutnya, penundaan selama satu minggu itu hanya untuk keperluan sosialiasi kepada ormas-ormas. Bukan untuk mengubah substansi dalam RUU.
"Disepakati secara umum substantsi tidak ada perubahan, beberapa poin redaksional sempat muncul dalam forum lobi, tapi kita sudah komunikasi secara prinsip tidak akan membutuhan waktu terlalu lama. Sehingga disepakati waktu untuk menghargai teman-teman Pansus yang telah bekerja 2 tahun lebih," tutur Wakil ketua DPR itu.
"Tahapan yang dibutuhkan hanya sosialisasi ada komunikasi politik, manakala seluruh stakeholder telah diakomodir. Sangat lucu kalau dalam posisi ini ambil keputusan lewat voting karena ini usul DPR. Jadi hanya aspek kehati-hatian," imbuhnya.
Sempat ada interupsi dari beberapa fraksi, namun akhirnya pimpinan DPR mengetok palu menyepakati penundaan pengesahan RUU Ormas.
"Apakah semua setuju?" Tanya Taufik.
"Setuju..!!" jawab forum.
Tok! Pengesahan RUU Ormas pun ditunda dan akan disahkan dalam rapat paripurna berikutnya tanggal 2 Juli 2013.
(/lh)











































