Berikut substansi pokok dari RUU Ormas seperti dilaporkan Ketua Pansus Abdul Malik Haramain dalam paripurna di Gedung DPR, Selasa (25/6/2013):
1. Ketentuan Umum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU Ormas mengatur kebebasan berserikat berkumpul warga negara untuk mendirikan Ormas, baik ormas berbadan hukum perkumpulan atau yayasan, ormas uang terdaftar dengan surat keterangan terdaftar, maupun ormas yang keberadaanya didata oleh camat atau sebutan lain.
2. Asas Ormas
Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan bukan merupakan asas tunggal sebagaimana pada era Orde Baru tapi semakna dengan asas yang diberlakukan untuk parpol maupun serikat buruh. Selain itu, Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas bersangkutan.
3. Pendirian Ormas
Pendirian Ormas dapat dilakukan oleh 3 warga negara atau lebih kecuali bagi Ormas yang berbadan hukum Yayasan. Pengaturan mengenai bentuk Ormas berbadan hukum atau tidak, termasuk pendirian Ormas sebagai wadah berhimpun bagi ormas-ormas yang memiliki kesamaan dalam peran dan fungsinya.
4. Pendaftaran Ormas
Pendaftaran Ormas yang berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. Adapun bagi ormas yang tidak berbadan hukum, pendaftaran dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai lingkup ormas bersangkutan. Selanjutnya di luar ketentuan itu hanya dilakukan pendataan oleh camat atau sebutan lain.
5. Organisasi, Kedudukan dan Kepengurusan
RUU ini mengatur bahwa ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan baik ormas lingkup nasional, provinsi, maupun ormas kabupaten/kota. Ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah negara Indonesia. Selain itu dimungkinkan bagi Ormas untuk memiliki struktur organisasi dan kepengurusan di luar negeri
6. Keuangan Ormas
Keuangan ormas dapat bersumber dari iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, bantuan/sumbangan orang asing, lembaga asing, hasil usaha ormas, kegiatan lain yang sah menurut hukum, dan atau APBN/APBD. Keuangan dikelola secara transparan dan akuntabel
7. Badan Usaha Ormas
Ormas berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi yang pendirian dan tata kelolanya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pemberdayaan Ormas
Untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas maka dilakukan pemberdayaan ormas oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah. Pemberdayaan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran dan integritas ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam 3 bentuk yaitu fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
9. Ormas Asing
Terkait dengan ormas asing maka diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan memberikan kepastian hukum mengenai pendirian dan aktivitas ormas yang didirikan warga negara asing. Diantaranya pengaturan perizinan, kewajiban kerjasama dan melibatkan ormas lokal bagi ormas yang didirikan WNA yang beroperasi di Indonesia, persyaratan yang lebih jelas dan ketat bagi warga negara asing atau badan hukum asing yang mendirikan yayasan di Indonesia dan clearing house yang dikoordinasikan oleh kementerian Luar Negeri
10. Pengawasan
Pengawasan internal dan eksternalterhadap ormas diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas baik ormas nasional maupun ormas yang didirikan oleh WNA. Pengawasan internal dilakukan oleh pengawas internal, sementara pengawas eksternal dapat berupa pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti pemerintah/pemerintah daerah.
11. Larangan dan sanksi
RUU ini juga mengatur tentang larangan dan sanksi yang harus dipatuhi oleh Ormas. Pengenaan sanksi tersebut dilakukan dalam kerangka pembinaan, karena itu dilakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum pengenaan sanksi.
Pengenaan sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan dan atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum diberikan secara bertahap dan berjenjang sesuai tingkat pelanggarannya.
RUU ini memastikan bahwa pencabutan SKT dilakukan dengan meminta fatwa MA terlebih dahulu, sedang pencabutan badan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu diatur adanya cantolan ketentuan pidana dan perdata yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang ada.
(fdn/van)











































