Hujan Interupsi, Paripurna RUU Ormas Diskors

Hujan Interupsi, Paripurna RUU Ormas Diskors

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 12:13 WIB
Jakarta - Sidang paripurna pengambilan keputusan pengesahan RUU Ormas diwarnai interupsi. Paripurna pun diskors untuk lobi.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan diskors pukul 11.55 WIB. Sebelumnya sejumlah anggota dewan melakukan interupsi terkait RUU Ormas.

Anggota Fraksi PPP Dimyati Natakusumah mengoreksi sejumlah pasal terkait 'perkumpulan'. "Badan hukum perkumpulan diatur dengan UU, UU yang mana? Mohon penjelasan," kata Dimyati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi III ini juga menyoroti Pasal 38 ayat 1 huruf a. "Perkumpulan dan ormas begitu besarnya apakah negara sanggup membiayai walau ada APBN?" tuturnya.

Ketua Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding mempertanyakan rumusan asas ormas yang tercantum pada Bab 2 pasal 2. Sedangkan Fahri Hamzah meminta agar pengesahan RUU Ormas ditunda.

"Jangan kita menyesal nanti. Saya secara pribadi mencemaskan keberlanjutan tingkat 2 saya kira harus dihentkan sejenak untuk pemeriksaan kembali," ujarnya.

Sementara itu anggota Fraksi PDIP Aria Bima meminta pimpinan sidang melakukan lobi dengan pimpinan fraksi untuk . "Saya lihat masih terjadi resistensi, DPR harus lebih bijak merespon dari ormas yang ada,"ujarnya.

Dalam laporannya, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain memaparkan substansi pokok terkait RUU Ormas seperti asas ormas, pendirian, pendaftaran, keuangan, badan usaha, ormas asing, pengawaan termasuk larangan dan sanksi yang diatur.

(fdn/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads