Istri Eks Prajurit Gugat Kodam XVI Pattimura Rp 2 Miliar

Istri Eks Prajurit Gugat Kodam XVI Pattimura Rp 2 Miliar

- detikNews
Kamis, 21 Okt 2004 14:05 WIB
Jakarta - Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura dan Pomdam XVI Pattimura digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon sebesar Rp 2 miliar oleh Ny. J. R. Siegers. Gugatan didaftarkan kuasa hukum pengggugat, Benny de Fretes ke PN Ambon, Kamis (21/10/2004).Gugatan tersebut terkait sita jaminan barang bukti oleh pihak Pomdam XVI Pattimura atas perintah Pangdam XVI Pattimura, yang menurut penggugat bukan merupakan barang bukti, yang mengakibatkan kerugian material dan imaterial dari pihak penggugat.Kebenaran gugatan atas Kodam XVI Pattimura serta Pomdan XVI Pattimura tersebut dibenarkan oleh Ketua PN Ambon, Masud Halim, kepada detikcom, di ruang kerjanya."Perkara itu sudah kami terima tadi dari seorang ibu yang menggugat Kodam XVI Pattimura, yang intinya keberatan atas sita jaminan yang pernah dilakukan oleh pihak Pomdam, terkait dengan dakwaan dugaan korupsi atas suaminya. Kita akan kita serahkan pada hakim yang akan memeriksa," kata Halim.Menyinggung besarnya nilai nominal dari gugatan tersebut yang mencapai jumlah Rp 2 milyar, Halim mengaku tidak melihat rinciannya. Namun yang pasti gugatan tersebut bernilai besar. "Berapa persisnya saya tidak tahu. Itu ada tanah, ada mobil lima atau empat biji begitu," terangnya.Sementara itu, Ny. J. R. Siegers, istri mantan Kapuskopad Korem 174/Pattimura Letkol Inf. (purn) J. Siegers yang melayangkan gugatan, menyatakan tetap akan menempuh jalur hukum karena terkait dengan hak dan kewajibannya selaku seorang istri. "Ini hak saya. Dan selaku istri saya berhak untuk membela kepentingan suami saya, apalagi kebenaran," ujarnya.Di lain pihak, Pangdam XVI Pattimura Mayjen Syarifuddin Summa saat dikonfirmasi via telepon genggam, belum mengetahui duduk persoalannya. "Nanti saya cek dulu. Saya belum tahu, karena belum ada laporannya ke saya," ujar Summa. (nrl/)


Berita Terkait