Jakarta - KPK terus menelusuri keterlibatan Anas Urbaningrum atas dugaan penerimaan hadiah atau janji atas proyek pembangunan wisma atlet Hambalang. Kali ini KPK memanggil Saan Mustopa.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk AU," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Selasa (25/6/2013).
Selain memeriksa Saan, KPK juga memeriksa anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Yosef Tahir Ma'ruf sebagai saksi untuk mantan ketua umum Partai Demokrat itum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah. Sementara itu terkait kasus dugaan korupsi atas pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar, dan Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor.
(lh/lh)