Kompolnas: Perwira Pelaku Suap Kenaikan Jabatan Harus Diproses Hukum

Kompolnas: Perwira Pelaku Suap Kenaikan Jabatan Harus Diproses Hukum

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 10:58 WIB
Jakarta - Dua orang perwira polisi tertangkap tangan atas dugaan suap untuk jatah kenaikan jabatan mereka. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) prihatin bahwa masih ada praktek suap untuk urusan melancarkan jabatan. Kasus ini semakin memperburuk pandangan masyarakat terhadap Polri.

"Kasus ini menambah buruk citra polisi di mata masyarakat," kata Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurahman, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Adanya dugaan permainan praktik jual-beli jabatan di kepolisian dikhawatirkan berdampak pada penempatan mutasi dan jabatan bagi personel menjadi tidak fair. Polri diminta tidak menutup-nutupi kasus tersebut dan masyarakat harus diberi penjelasan terkait dugaan suap yang melibatkan Wakil Direktur (Wadir) Sabhara Polda Jawa Tengah, AKBP ES, dan personel SDM Polda Metro Jaya, Kompol J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pejabat yang bersangkutan harus mendapat sanksi, bukan hanya disiplin tapi proses hukum," ujar Hamidah.

Proses hukum dan sanksi tegas ini merupakan contoh bagi anggota lain Polri agar tidak melakukan suap jabatan. Selama ini banyak perwira pelaku pelanggaran yang tidak dikenai sanksi sehingga tidak menimbulkan efek jera.

"Jika polisi bersih, itu yang diharapkan. Agar polisi disayang masyarakat," ujarnya.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads