Yusril: Tak Ada Aturan Menteri Harus Mundur dari Parpol
Kamis, 21 Okt 2004 13:26 WIB
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan, tak ada aturan yang mewajibkan seorang menteri yang rangkap jabatan harus mundur dari partai politik (parpol). Hal itu disampaikan Yusril usai mengikuti pelantikan kabinet Indonesia Bersatu, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/10/2004). Pernyataan Yusril menanggapi imbauan Ketua MPR Hidayat Nurwahid agar para menteri mengundurkan diri dari parpol untuk lebih berkonsentrasi dalam pekerjaannya.Lebih jauh Yusril balik mengimbau Hidayat agar tak mengeluarkan pernyataan politik di luar keputusan MPR. "Kalau ada hal yang dilakukan seperti Hidayat Nurwahid, saya kira Ketua MPR tak boleh mengeluarkan statemen politik. Saya tak melihat ada alasan seorang Ketua MPR mengeluarkan statemen politik selain apa yang diputuskan oleh MPR," kata Yusril. Alwi Shihab yang dilantik menjadi Menko Kesejahteraan Rakyat juga belum bisa memastikan untuk mundur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpinnya. Alwi masih akan melakukan pembahasan terlebih dulu dengan pengurus PKB."Kita akan bicarakan dulu lah. Gimana nanti di partai. Saya tak bisa menyatakan ya atau tidak untuk mundur. Tapi kalau ada mekanisme, suatu keputusan kita akan jalankan," kata Alwi. Alwi menilai subtansi anjuran Hidayat lebih berfokus pada konsentrasi ke pemerintahan. "Saya kira paling tidak kita mengurangi aktivitas di partai. Itu penting sehingga konsentrasi ke pemerintahan. Yang jelas anjuran adalah konsentrasi ke pekerjaan di pemerintahan," kata Alwi.
(iy/)











































