Jaksa Sebut Fathanah Urusi Pencalegan, PKS: Silakan Dibuktikan

Jaksa Sebut Fathanah Urusi Pencalegan, PKS: Silakan Dibuktikan

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 07:20 WIB
Ahmad Fathanah (dok. detikcom)
Jakarta - Berdasarkan dakwaan jaksa, Ahmad Fathanah ternyata juga mengurus pencalegan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan menarik uang hingga miliaran rupiah. Terhadap hal ini, PKS menanggapi dengan tenang dan meminta dakwaan tersebut dibuktikan.

"Silakan dibuktikan," ujar Ketua DPP Bidang Kehumasan, Mardani Ali Sera saat dihubungi detikcom, Selasa (25/6/2013). Mardani menanggapi isi dakwaan Fathanah yang dibacakan jaksa dalam persidangan di pengadilan tipikor, Senin (24/6) kemarin.

Mardani justru menganggap informasi dalam dakwaan tersebut sedikit lucu. Karena Fathanah bukanlah pengurus ataupun kader PKS, namun selalu bertindak mengkait-kaitkan nama PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agak lucu, karena dia bukan pengurus. Dia kan mengaku makelar, melakukan semuanya," ucapnya.

Lebih lanjut, Mardani membantah adanya praktik penarikan biaya bagi para calegnya. "Kami di PKS tidak ada namanya uang seperti itu. Kami mencukupi caleg yang ada," tegasnya.

"Kalau Ahmad Fathanah melakukan seperti itu, silakan dibuktikan," tandas Mardani.

Dalam sidang, jaksa membacakan dakwaan Fathanah yang salah satunya menyebutkan bahwa Fathanah ternyata juga mengurus pencalegan. Ada seseorang bernama Ongki Wijaya Ismail Putra yang ingin menjadi caleg dalam Pemilu tahun 2014.

Dalam dakwaan, disebutkan Fathanah pada pertengahan 2012 bertemu Ongki di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Pada pertemuan tersebut Ongki Wijaya menyampaikan keinginannya untuk jadi caleg. Empat hari setelah pertemuan di Kempinski, Fathanah kembali bertemu Ongki di di Senayan City, Jaksel.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa (Fathanah) menyampaikan biaya yang diperlukan untuk pencalonan sebesar Rp 1,5 miliar dan disetujui Ongki Wijaya," ujar jaksa Wawan Yunarwanto membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6).

(nvc/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads