"Akan disahkan di pembicaraan tingkat II, sesuai keputusan rapat pada hari Kamis (20/6) yang lalu," kata Wakil Ketua Pansus RUU Ormas, Deding Ishak, saat dihubungi, Senin (24/6/2013).
Deding mengatakan Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura telah menyetujui RUU tersebut. Sedangkan PAN masih belum memberikan persetujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politikus Golkar ini, telah banyak perubahan di draft RUU Ormas. Perubahan ini telah menampung aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan.
"Sudah banyak perubahan yang signifikan, sudah banyak penyempurnaan," tuturnya.
Beberapa perubahan yang signifikan di antaranya soal asas dan administrasi ormas. Draft RUU Ormas yang terbaru tak lagi membatasi asas suatu ormas.
"Asas ormas adalah yang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu juga ormas yang sudah ada tidak perlu mendaftar lagi," paparnya.
(trq/nvc)